Tuesday, 7 May 2013

Tips Nonton TV Tubuh Tetap Sehat

Menurut penelitan, salah satu penyebab obesitas adalah kebiasaan menonton tv. Menurut penelitan itu, orang yang nonton tv lebih suka duduk dan jarang bergerak. Sebenarnya bukan nonton tv yang menyebabkan obesitas tapi remote kontrol. Dengan remote kontrol penonton tv tidak perlu bergerak untuk mengganti chanel. Tips menonton tv agar tubuh tetap sehat adalah BUANG REMOTE KONTROL. Kemudian letakkan tv sekitar 10 meter dari kursi tempat duduk Anda, nah setiap lima menit coba ganti chanel, dijamin Anda tidak akan lagi obesitas. Kalau mau lebih sehat lagi, letakkan tv di tempat setinggi tiang basket, jadi kalau mau ganti chanel harus melompat. Bayangkan kalau tiap lima menit ganti saluran berarti lima menit pula Anda melompat dan bayangkan kalau saluran yang Anda cari acaranya gak ada yang bagus. Saluran A jelek – lompat – saluran 2 gak bagus – lompat – saluran 3 – buruk – lompat lagi. Baru sampai saluran 13 ketemu acara yang bagus. Itu pun 5 menit kemudian acara selesai. Anda ingin ganti saluran lagi – lompat lagi. Nah siapa bilang nonton tv tidak sehat?

Tuesday, 30 April 2013

Royalti atau Jual Putus?

Ketika naskah yang dikirim telah mendapat acc penerbit, waktunya bagi penulis untuk memutuskan mau memakai sistem royalti atau jual-putus.

Beberapa hari lalu, aku membaca tulisan di sebuah grup. Penulis curhat, naskahnya telah disetujui oleh penerbit dengan sistem jual-putus, tapi sudah setahun lebih buku itu tak jua terbit. Meskipun telah mendapat uang pembayaran, tapi sebagai penulis ia merasa tak puas sebelum melihat karyanya mejeng di rak toko buku. Beberapa orang berkomentar itulah resiko jual-putus, penulis tak bisa berbuat apa-apa setelah naskah dibeli.

Dari situ muncul pertanyaan, benarkah Jual Putus (disebut juga flat) selalu merugikan penulis? Dan apakah sistem royalti selalu menguntungkan penulis?

Sebelum menjawab untung-rugi, kita perlu tahu perbedaan sistem royalti dan jual putus.

Sistem Royalti:

(1) penulis mendapat pembayaran sesuai dengan jumlah buku yang terjual dalam periode tertentu. Penulis biasanya mendapat 10% dari harga jual buku, ada yg dari harga bruto tapi ada juga dari harga netto, penulis perlu mencermati Surat Perjanjian Penerbitan (SPP). Royalti 10% bukan harga mati, untuk penulis dengan nama besar yang sudah teruji pasar, tentu bisa mendapat lebih. Untuk penjualan proyek pemerintah biasanya nilai prosentasi turun menjadi 5%.

Sunday, 28 April 2013

Lupi Miss Palopa (Novel-Anak)


Palupi Indriaswari Safitri. Itu nama lengkap Lupi. Tapi teman-teman memanggilnya Miss Palopa. Tahu kenapa? Karena sifat Lupi yang sangat (ssttt… jangan keras-keras) p-e-l-u-p-a! Sifat Lupi  yang satu itu membuat ia harus mengalami berbagai kejadian konyol dan memalukan. Ia pernah berangkat ke sekolah pada hari libur. Ia pernah salah masuk kelas dan menjadi bahan tertawaan.  Gara-gara lupa juga Lupi bertengkar dengan temannya.

Lupi benci dijuluki Miss Palopa. Ia ingin dipanggil Lupi saja atau Lupi titik, tanpa buntut apa pun. Lupi berusaha sekuat tenaga menghilangkan sifat pelupanya.  Apabila ia tidak lagi pelupa maka teman-teman tidak lagi berhak memanggilnya Miss Palopa! Maka berbagai usaha dilakukan Lupi, mulai dari membuat neckbook (buku catatan kecil) sampai belajar mantera pemanggil benda.

Tapi bisakah Lupi menghilangkan sifat pelupanya?

Lomba Penulisan Novel Remaja IceCube

Deadline, 30 Juni 2013.












































sumber: fb. IceCubePublisher

Lomba Menulis Novel Teen & Young Adult Romance Bukune

Deadline: 31 Mei 2013
Syarat:
1. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia, dengan panjang naskah 60—150 halaman A4, 1 spasi, 12 pt, Times New Roman, margin standar.
2. Naskah merupakan karya asli, bukan terjemahan atau saduran, dengan kategori novel romantis untuk remaja dan dewasa muda.
3. Elemen utama yang dikedepankan dalam Lomba Menulis Novel Teen &Young Adult Romance Bukune adalah jalinan hubungan cinta dan kisah romantis antara dua tokoh utama dengan konflik-konflik yang mereka hadapi, tetapi tentunya tidak klise. Cerita berlatar dunia sekolah, kuliah, atau dunia kerja dengan usia tokoh berkisar 17—25 tahun.
4. Untuk referensi naskah Lomba Menulis NovelTeen &Young Adult Romance Bukune ini, kamu bisa juga membaca Selamanya Cinta (Kireina Enno), Hujan Punya Cerita tentang Kita (Yoana Dianika), Dilema (Alvi Syahrin), Ketika (Aiman Bagea).
5. Cerita tidak mengandung SARA dan pornografi.
6. Naskah belum pernah dipublikasikan di media cetak maupun elektronik dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba lain.
7. Naskah dikirimkan dalam bentuk print out. Sertakan sinopsis keseluruhan cerita minimum dua halaman, biodata beserta nomor kontak yang bisa dihubungi, dan formulir lomba (DOWNLOAD DI SINI!). Kirim ke:
PANITIA LOMBA MENULIS
NOVEL TEEN & YOUNG ADULT ROMANCE BUKUNEJalan H. Montong No. 57 Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan, 12630
Telp: 021-7888 3030

Friday, 29 March 2013

Minta Restitusi Pajak, Bagaimana Caranya?

Restitusi pajak adalah kelebihan pembayaran pajak, yang bisa diminta kembali setelah melewati tahap-tahap tertentu. Dalam kasus profesi penulis atau karyawan dengan penghasilan tambahan dari menulis yang penghasilan per tahun kurang dari Rp 65 juta, akan nampak jelas! PKP kurang dari Rp. 50 juta hanya terkena pajak 5%, tetapi royalti/honor tulisan dipotong pajak 15%.

Jika kita lihat hitung-hitungan pada tulisan sebelumnya (Hitung Pajak 1770 Yuk?). Seorang penulis dengan penghasilan kotor Rp. 70 juta/th akan mendapat restitusi. Rp. 9.717.000,- WOW kan? Sedangkan penulis yang penghasilan per tahunnya di bawah PTKP, akan mendapat pengembalian utuh! Jadi ia tidak membayar pajak sepeser pun. Pada contoh kasus lain (Hitung Pajak Karywan Berpenghasilan Tambahan), seorang karyawan (beristri dan punya 3 anak) dengan gaji sebesar Rp. 60 juta/th dan penghasilan tambahan royalti sebesar Rp. 10 juta/th akan mendapat restitusi Rp. 1.000.000,-

Friday, 8 March 2013

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

Formulir 1770 S SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam kasus ini karyawan yang memiliki tambahan penghasilan dari hobi menulis (novel, cerpen, artikel) atau menggambar kartun. Ingat, tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam tulisan sebelumnya hitung-pajak-karyawan-berpenghasilan-tambahan.

Contoh kasus :
Pengisian SPT Tahunan 1770 S bagi seorang karyawan kawin punya 3 anak dengan gaji Rp 60 juta/tahun dan dari hobi menulis ia mendapat royalti/honor sejumlah Rp. 10 juta/tahun.
Cara Menghitung :
Penghasilan utama dari perusahaan tempat bekerja.
Jumlah Penghasilan Neto (setahun) = 60.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP/istri/3anak = 15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000) = 21.120.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 60.000.000 - 21.120.000 = 38.880.000
Pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan (PPh-21) = 5% x 38.880.000 = 1.944.000
Penghasilan tambahan dari penerbit/media.
Jumlah Penghasilan tambahan (setahun) = 10.000.000
Pajak yang telah disetorkan oleh penerbit/media (PPh-23) = 15% x 10.000.000 = 1.500.000

Hitung Pajak Karyawan Berpenghasilan Tambahan

Bagi teman-teman karyawan yang punya tambahan penghasilan dari hobi menulis atau menggambar kartun silahkan merapat ke sini.
Kali ini aku bahas PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 S) bagi karyawan perusahaan yang memiliki tambahan penghasilan dari pemberi kerja lainnya, misalnya karyawan sekaligus penulis/kartunis, yang royalti/honornya telah dipotongkan 15% oleh pemberi kerja (penerbit/media).
Untuk karyawan dengan penghasilan tambahan lain yg tidak dipotongkan pajak oleh pemberi kerja atau pemotongannya 5% (koreksi kalau salah: karyawan rangkap dosen, karyawan hobi photografer, karyawan juga konsultan, karyawan sekaligus makelar), berbahagialah dan sstttt…. gak perlu bilang2 petugas pajak kalau memang gak mau lapor, cukup laporan pajak lewat kantor saja.

Sebelum mulai menghitung, mari kita ingat-ingat dulu tabel PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

>> PTKP.
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp. 15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp. 1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks. 3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung dengan suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
*Mulai Januari 2013 (laporan tahun depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp. 2.025.000,- (c) Rp. 2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-

>> PKP.
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta = 15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770

Sebelum mulai membaca lebih jauh, siapkan Formulir 1770, pensil dan lihat gambar file Alur Pajak 1770 yang aku sertakan. Ingat, tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam tulisan Hitung Pajak (1770) Yuk?
Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 :
Cara mengisi Formulir SPT Tahunan, bukan dari halaman pertama, tapi dari halaman lampiran. Halaman pertama Formulir SPT Tahunan justru diisi terakhir. *Contoh pengisian untuk penulis dengan total royalti/honor setahun sebesar 70.000.000











Hitung Pajak 1770 Yuk?

Bulan maret telah datang, tahu gak saatnya untuk apa? 
Yup, saatnya menyerahkan SPT tahunan. Sudah tahu cara menghitung pajak kita sebagai WP Pribadi? Sudah? Alhamdulillah! Jangan lupa laporan SPT tahunan diserahkan sebelum jatuh tempo ya? Belum tahu? Kebangetan! Maaf, bercanda :). Oke, bagi yang belum tahu akan aku bagi sedikit yang aku tahu.
Pertama aku bahas dulu PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) untuk orang yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan bebas (bukan karyawan perusahaan), dalam hal ini penulis/ilustrator/kartunis.
Sebelum kita hitung… hitung… hitung… kita harus tahu dulu PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
>>> PKP, digolongkan dalam 4 lapisan penghasilan (selama setahun).
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta =  15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%
>>> PTKP
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp. 15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp. 1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks. 3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung dgn suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
* Mulai Januari 2013 (laporan tahun depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp. 2.025.000,- (c) Rp. 2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-