Bulan maret telah datang, tahu gak
saatnya untuk apa?
Yup, saatnya menyerahkan SPT tahunan. Sudah tahu cara menghitung pajak kita sebagai WP Pribadi? Sudah? Alhamdulillah! Jangan lupa laporan SPT tahunan diserahkan sebelum jatuh tempo ya? Belum tahu? Kebangetan! Maaf, bercanda :). Oke, bagi yang belum tahu akan aku bagi sedikit yang aku tahu.
Yup, saatnya menyerahkan SPT tahunan. Sudah tahu cara menghitung pajak kita sebagai WP Pribadi? Sudah? Alhamdulillah! Jangan lupa laporan SPT tahunan diserahkan sebelum jatuh tempo ya? Belum tahu? Kebangetan! Maaf, bercanda :). Oke, bagi yang belum tahu akan aku bagi sedikit yang aku tahu.
Pertama aku bahas dulu PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi (Formulir 1770) untuk orang yang menggantungkan hidupnya dari
pekerjaan bebas (bukan karyawan perusahaan), dalam hal ini penulis/ilustrator/kartunis.
Sebelum kita hitung… hitung… hitung…
kita harus tahu dulu PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak
Kena Pajak).
>>> PKP, digolongkan dalam 4
lapisan penghasilan (selama setahun).
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta = 15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%
>>> PTKP
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp.
15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp.
1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks.
3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung
dgn suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
* Mulai Januari 2013
(laporan tahun depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp.
2.025.000,- (c) Rp. 2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-
Nah sekarang siapkan kalkulator, kita akan
mulai menghitung.
Kita hitung dulu Penghasilan Netto
dengan rumus = Penghasilan kotor x norma (45%)
*45% adalah norma pajak untuk pekerja
seni (penulis termasuk ini). Besaran prosentase norma tergantung jenis
pekerjaan bebas; pekerja seni, dokter, konsultan, dll. Norma memperhitungkan
modal + biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pekerjaan, misalnya: sewa
tempat, komputer, printer, listrik, telpon, internet, kertas, dll.
Agar lebih mudah dimengerti, kita
pakai contoh kasus.
>> Contoh A :
Dalam setahun, royalti dari buku kita
dari berbagai penerbit sebesar Rp. 50.000.000,- dan dari berbagai tulisan di
media sebesar Rp. 20.000.000,-
Penghasilan kotor = 50.000.000 +
20.000.000 = 70.000.000 (total royalti/honor yang kita terima 85% = 59.500.000,
karena 15% telah dipotongkan PPH-23 oleh media/penerbit).
Penghasilan bersih/Netto = 70.000.000
x 45% = 31.500.000
Penghasilan Netto sejumlah 31.500.000
berarti masuk dalam PKP lapis 1 (< 50 juta) dan terkena pajak 5%. Sebagai
penulis, pajak telah dipotongkan oleh media/penerbit sebesar 15% dari honor/royalti.
Dari sini kita lihat ada yang “aneh”, pajak yang telah dipotongkan oleh
media/penerbit (15%) lebih besar dari yang seharusnya kita setor (5%), maka kita
berhak mendapat restitusi atau pengembalian LB (Lebih Bayar). Besarnya? (Rehat
sejenak). Mari kita goyangkan kepala dan mulai hitung… hitung… hitung…
PKP = Penghasilan Netto – PTKP =
31.500.000 - 15.840.000 = 15.660.000
Pajak seharusnya= 5% x 15.660.000 =
783.000
Pajak (PPh-23) yang telah dipotongkan
oleh penerbit/media = 15% x 70.000.000 = 10.500.000
LB (Lebih Bayar) = PPh-23 yang telah
dipotongkan oleh penerbit/media – (5% x PKP) = 10.500.000 - 783.000 = 9.717.000
Dapat kembalian Rp. 9.717.000,-??
WOW!!
Sebelum tahu hitung-hitungan ini, aku dulu
menganggap pajak bagi penulis itu tinggi banget (15% gitu loh). Namun setelah
tahu ini, ternyata pajak bagi penulis itu rendah. Bandingkan saja, untuk penghasilan
Rp. 70.000.000,- pajaknya cuma Rp. 783.000,- Asyik kan jadi penulis?
>> Contoh B :
Bagaimana dengan penulis yang masih
seninkemis?
Untuk penulis dengan PKP kurang dari:
(a) Rp. 15.840.000,- (TK = Tidak Kawin
)
(b) 15.840.000 + 1.320.000 = Rp.
16.320.000,- (K = Kawin)
(c) 15.840.000 + 1.320.000 + (3 x
1.320.000) = Rp. 21.120.000,- (kawin + 3 anak)
(d) 15.840.000 + 15.840.000 = Rp
31.680.000,- (suami-istri bekerja, NPWP suami)
maka ia berhak mendapat restitusi pengembalian
pajak (LB = Lebih Bayar) utuh, pajak yang dipotongkan oleh media/penerbit akan
dikembalikan penuh.
Sudah paham? Kalau sudah paham dalam
sekali baca, itu menunjukkan kalau Anda memang cerdas. Dan kalau belum juga
paham meski telah membaca berulang-ulang, itu menunjukkan kalau… saya tidak cukup
cerdas dalam menjelaskan.
* Untuk tahapan restitusi pengembalian
LB (Lebih Bayar) akan aku ulas di tulisan lain.
------------
Pengen tahu cara menghitung pajak bagi
karyawan perusahaan yang juga seorang penulis (Formulir 1770 S)? Pengen tahu
atau pengen banget? Sabar, sabar, sementara ini dulu ya. Tulisan akan aku
sambung (dengan syarat dan ketentuan berlaku).
Saatnya pesan sponsor muncul. (Running
text) … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE …
* bersambung... Cara mengisi SPT
Tahunan Formulir 1770, Hitung pajak bagi karyawan perusahaan yang juga seorang
penulis (1770 S), Cara mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S, Restitusi Pajak
Lebih Bayar.
* sambungan tergantung jumlah follow
di twitter @kubusIDE
* tulisan ini boleh di-share dengan
catatan tetap mencantumkan iklan follow @kubusIDE
Semoga bermanfaat.
@kubusIDE
No comments:
Post a Comment