Friday, 8 March 2013

Hitung Pajak 1770 Yuk?

Bulan maret telah datang, tahu gak saatnya untuk apa? 
Yup, saatnya menyerahkan SPT tahunan. Sudah tahu cara menghitung pajak kita sebagai WP Pribadi? Sudah? Alhamdulillah! Jangan lupa laporan SPT tahunan diserahkan sebelum jatuh tempo ya? Belum tahu? Kebangetan! Maaf, bercanda :). Oke, bagi yang belum tahu akan aku bagi sedikit yang aku tahu.
Pertama aku bahas dulu PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) untuk orang yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan bebas (bukan karyawan perusahaan), dalam hal ini penulis/ilustrator/kartunis.
Sebelum kita hitung… hitung… hitung… kita harus tahu dulu PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
>>> PKP, digolongkan dalam 4 lapisan penghasilan (selama setahun).
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta =  15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%
>>> PTKP
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp. 15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp. 1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks. 3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung dgn suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
* Mulai Januari 2013 (laporan tahun depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp. 2.025.000,- (c) Rp. 2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-


Nah sekarang siapkan kalkulator, kita akan mulai menghitung.
Kita hitung dulu Penghasilan Netto dengan rumus = Penghasilan kotor x norma (45%)
*45% adalah norma pajak untuk pekerja seni (penulis termasuk ini). Besaran prosentase norma tergantung jenis pekerjaan bebas; pekerja seni, dokter, konsultan, dll. Norma memperhitungkan modal + biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pekerjaan, misalnya: sewa tempat, komputer, printer, listrik, telpon, internet, kertas, dll.
Agar lebih mudah dimengerti, kita pakai contoh kasus. 
 
>> Contoh A :
Dalam setahun, royalti dari buku kita dari berbagai penerbit sebesar Rp. 50.000.000,- dan dari berbagai tulisan di media sebesar Rp. 20.000.000,-
Penghasilan kotor = 50.000.000 + 20.000.000 = 70.000.000 (total royalti/honor yang kita terima 85% = 59.500.000, karena 15% telah dipotongkan PPH-23 oleh media/penerbit).
Penghasilan bersih/Netto = 70.000.000 x 45% = 31.500.000
Penghasilan Netto sejumlah 31.500.000 berarti masuk dalam PKP lapis 1 (< 50 juta) dan terkena pajak 5%. Sebagai penulis, pajak telah dipotongkan oleh media/penerbit sebesar 15% dari honor/royalti. Dari sini kita lihat ada yang “aneh”, pajak yang telah dipotongkan oleh media/penerbit (15%) lebih besar dari yang seharusnya kita setor (5%), maka kita berhak mendapat restitusi atau pengembalian LB (Lebih Bayar). Besarnya? (Rehat sejenak). Mari kita goyangkan kepala dan mulai hitung… hitung… hitung…
PKP = Penghasilan Netto – PTKP = 31.500.000 - 15.840.000 = 15.660.000
Pajak seharusnya= 5% x 15.660.000 = 783.000
Pajak (PPh-23) yang telah dipotongkan oleh penerbit/media = 15% x 70.000.000 = 10.500.000
LB (Lebih Bayar) = PPh-23 yang telah dipotongkan oleh penerbit/media – (5% x PKP) = 10.500.000 - 783.000 = 9.717.000
Dapat kembalian Rp. 9.717.000,-?? WOW!!
Sebelum tahu hitung-hitungan ini, aku dulu menganggap pajak bagi penulis itu tinggi banget (15% gitu loh). Namun setelah tahu ini, ternyata pajak bagi penulis itu rendah. Bandingkan saja, untuk penghasilan Rp. 70.000.000,- pajaknya cuma Rp. 783.000,- Asyik kan jadi penulis?
 
>> Contoh B :

Bagaimana dengan penulis yang masih seninkemis?

Untuk penulis dengan PKP kurang dari:

(a) Rp. 15.840.000,- (TK = Tidak Kawin )

(b) 15.840.000 + 1.320.000 = Rp. 16.320.000,- (K = Kawin)
(c) 15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000) = Rp. 21.120.000,- (kawin + 3 anak)
(d) 15.840.000 + 15.840.000 = Rp 31.680.000,- (suami-istri bekerja, NPWP suami)
maka ia berhak mendapat restitusi pengembalian pajak (LB = Lebih Bayar) utuh, pajak yang dipotongkan oleh media/penerbit akan dikembalikan penuh.
Sudah paham? Kalau sudah paham dalam sekali baca, itu menunjukkan kalau Anda memang cerdas. Dan kalau belum juga paham meski telah membaca berulang-ulang, itu menunjukkan kalau… saya tidak cukup cerdas dalam menjelaskan.
* Untuk tahapan restitusi pengembalian LB (Lebih Bayar) akan aku ulas di tulisan lain.
------------
Pengen tahu cara menghitung pajak bagi karyawan perusahaan yang juga seorang penulis (Formulir 1770 S)? Pengen tahu atau pengen banget? Sabar, sabar, sementara ini dulu ya. Tulisan akan aku sambung (dengan syarat dan ketentuan berlaku).
Saatnya pesan sponsor muncul. (Running text) … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE …
* bersambung... Cara mengisi SPT Tahunan Formulir 1770, Hitung pajak bagi karyawan perusahaan yang juga seorang penulis (1770 S), Cara mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S, Restitusi Pajak Lebih Bayar.
* sambungan tergantung jumlah follow di twitter @kubusIDE
* tulisan ini boleh di-share dengan catatan tetap mencantumkan iklan follow @kubusIDE
 
Semoga bermanfaat.
@kubusIDE

No comments:

Post a Comment