Bagi teman-teman karyawan yang punya tambahan
penghasilan dari hobi menulis atau menggambar kartun silahkan merapat ke sini.
Kali ini aku bahas PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi (Formulir 1770 S) bagi
karyawan perusahaan yang memiliki tambahan penghasilan dari pemberi kerja
lainnya, misalnya karyawan sekaligus penulis/kartunis, yang royalti/honornya
telah dipotongkan 15% oleh pemberi kerja (penerbit/media).
Untuk karyawan dengan penghasilan
tambahan lain yg tidak dipotongkan pajak oleh pemberi kerja atau pemotongannya
5% (koreksi kalau salah: karyawan rangkap dosen, karyawan hobi photografer,
karyawan juga konsultan, karyawan sekaligus makelar), berbahagialah dan
sstttt…. gak perlu bilang2 petugas pajak kalau memang gak mau lapor, cukup
laporan pajak lewat kantor saja.
Sebelum mulai menghitung, mari kita
ingat-ingat dulu tabel PKP
(Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan
Tidak Kena Pajak).
>> PTKP.
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp.
15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp. 1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks.
3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung
dengan suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
*Mulai Januari 2013 (laporan tahun
depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp. 2.025.000,- (c) Rp.
2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-
>> PKP.
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta = 15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%
-----------------
Cara Menghitung PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi (Formulir 1770 S) :
(a) Hitung total Penghasilan = gaji + royalti/honor
tulisan (total selama setahun)
(b) Hitung PKP = Total Penghasilan –
PTKP
Nah silakan ambil kalkulator dulu. Sekarang
kita siap menghitung.
>>
Contoh A :
Karyawan lajang (TK = Tidak Kawin) dengan
gaji Rp. 5 juta/bulan dan dalam setahun mendapat honor dari berbagai
tulisan/kartun di media sebesar Rp. 10 juta. Berapa pajak yang ia bayarkan?
(a) total Penghasilan setahun =
(5.000.000 x 12) + 10.000.000 = Rp.
70.000.000,-
(b) PKP = 70.000.000 - 15.840.000 =
Rp. 54.160.000,-
PKP sejumlah 54.160.000 berarti
terdiri dari 2 lapis penghasilan
Pajak Lapis 1 = 5% x 50.000.000 =
2.500.000
Pajak Lapis 2 = 15% x (54.160.000 –
50.000.000) = 15% x 4.160.000 = 624.000
Total Pajak (yang seharusnya) =
2.500.000 + 624.000 = 3.124.000
Sekarang mari kita hitung pajak yang
telah kita setorkan ke kantor Pajak.
Perusahaan tempat ia bekerja telah
membayarkan pajak sebesar = (total gaji setahun – PTKP) x 5% = (60.000.000 -
15.840.0000) x 5% = 2.208.000
Pajak (PPh-23) yang disetorkan oleh
Penerbit/Media = 15% x royalti/honor = 15% x 10.000.000 = 1.500.000
Total pajak yang telah ia setorkan =
2.208.000 + 1.500.000 = 3.708.000
Selisih LB (Lebih Bayar) = Total pajak
yang telah ia setor – total pajak yang seharusnya = 3.708.000 - 3.124.000 = 584.000
Sebenarnya ia memiliki hak mendapatkan
kembalian Rp. 584.000,- Mau diminta (dengan sedikit repot) atau
diikhlaskan (gak mau repot), terserah.
>>
Contoh B :
Dengan total penghasilan yang sama
(gaji 60 juta + royalti/honor 10 juta), karyawan beristri dan memiliki 3 anak
akan berbeda perhitungannya.
PKP = 70.000.000 – (WP + istri + 3
anak) = 70.000.000 – {15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000)} = 70.000.000 –
21.120.000 = Rp. 48.880.000,-
PKP sejumlah Rp. 48.880.000,- termasuk
dalam gol. 1 (< 50 juta) dan terkena pajak 5%, padahal sebagai penulis honor
telah dipotong 15%, maka ia berhak mendapat restitusi atau pengembalian LB
(Lebih Bayar). Besarnya? Karena pajak (5%) yang dipotongkan
perusahaan tempat ia bekerja telah sesuai PKP, maka yang diperhitungkan hanya
pajak royalti/honor dari berbagai penerbit/media (15% - 5% = 10%).
LB
(Lebih Bayar) = 10% x
royalti dari penerbit/media = 10% x 10.000.000 = 1.000.000
Yup, ia berhak mendapat kembalian LB
sebesar Rp. 1.000.000,- (lumayan kan?
bisa buat jalan-jalan sekeluarga)
>>
Contoh C :
Karyawan lajang dengan gaji lebih dari
Rp. 5.486.667,-/bulan atau karyawan kawin bergaji lebih dari Rp. 5.596.667,-/bulan atau karyawan
kawin punya 3 anak bergaji lebih dari Rp. 5.926.667,-/bulan, tidak akan
mendapat kembalian/restitusi karena pajak royalti/honor (15%) telah sesuai dg
PKP gol-2 (> 50 juta s/d 250 juta).
*Mulai Januari 2013 (laporan tahun
depan) hitung-hitungan ini tidak sesuai lagi karena PTKP naik.
-------------------
Sudah terang? (*beluuum, masih hujaaan).
Bagi yang masih belum paham, silahkan
baca berulang-ulang dahulu.
Bagaimana cara mendapat restitusi
pajak dan tahap apa saja yang harus dilalui? Sabar, sabar, sementara ini dulu
ya. Tulisan tentang restitusi pajak akan aku sambung lain waktu.
Saatnya pesan sponsor muncul. (Running
text) … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE …
* bersambung… Cara mengisi SPT Tahunan
Formulir 1770 S, Restitusi Pajak Lebih Bayar
* tulisan ini boleh di-share tapi
jangan lupa mencantumkan iklan @kubusIDE
Semoga bermanfaat.
@kubusIDE
No comments:
Post a Comment