Friday, 8 March 2013

Hitung Pajak Karyawan Berpenghasilan Tambahan

Bagi teman-teman karyawan yang punya tambahan penghasilan dari hobi menulis atau menggambar kartun silahkan merapat ke sini.
Kali ini aku bahas PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 S) bagi karyawan perusahaan yang memiliki tambahan penghasilan dari pemberi kerja lainnya, misalnya karyawan sekaligus penulis/kartunis, yang royalti/honornya telah dipotongkan 15% oleh pemberi kerja (penerbit/media).
Untuk karyawan dengan penghasilan tambahan lain yg tidak dipotongkan pajak oleh pemberi kerja atau pemotongannya 5% (koreksi kalau salah: karyawan rangkap dosen, karyawan hobi photografer, karyawan juga konsultan, karyawan sekaligus makelar), berbahagialah dan sstttt…. gak perlu bilang2 petugas pajak kalau memang gak mau lapor, cukup laporan pajak lewat kantor saja.

Sebelum mulai menghitung, mari kita ingat-ingat dulu tabel PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

>> PTKP.
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp. 15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp. 1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks. 3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung dengan suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
*Mulai Januari 2013 (laporan tahun depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp. 2.025.000,- (c) Rp. 2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-

>> PKP.
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta = 15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%


-----------------

Cara Menghitung PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 S) :
(a) Hitung total Penghasilan = gaji + royalti/honor tulisan (total selama setahun)
(b) Hitung PKP = Total Penghasilan – PTKP
Nah silakan ambil kalkulator dulu. Sekarang kita siap menghitung.

>> Contoh A :

Karyawan lajang (TK = Tidak Kawin) dengan gaji Rp. 5 juta/bulan dan dalam setahun mendapat honor dari berbagai tulisan/kartun di media sebesar Rp. 10 juta. Berapa pajak yang ia bayarkan?

(a) total Penghasilan setahun = (5.000.000 x 12) + 10.000.000 =  Rp. 70.000.000,-
(b) PKP = 70.000.000 - 15.840.000 = Rp. 54.160.000,-

PKP sejumlah 54.160.000 berarti terdiri dari 2 lapis penghasilan
Pajak Lapis 1 = 5% x 50.000.000 = 2.500.000
Pajak Lapis 2 = 15% x (54.160.000 – 50.000.000) = 15% x 4.160.000 = 624.000
Total Pajak (yang seharusnya) = 2.500.000 + 624.000 = 3.124.000

Sekarang mari kita hitung pajak yang telah kita setorkan ke kantor Pajak.
Perusahaan tempat ia bekerja telah membayarkan pajak sebesar = (total gaji setahun – PTKP) x 5% = (60.000.000 - 15.840.0000) x 5% = 2.208.000
Pajak (PPh-23) yang disetorkan oleh Penerbit/Media = 15% x royalti/honor = 15% x 10.000.000 = 1.500.000
Total pajak yang telah ia setorkan = 2.208.000 + 1.500.000 = 3.708.000
Selisih LB (Lebih Bayar) = Total pajak yang telah ia setor – total pajak yang seharusnya = 3.708.000 - 3.124.000 = 584.000

Sebenarnya ia memiliki hak mendapatkan kembalian Rp. 584.000,-  Mau diminta (dengan sedikit repot) atau diikhlaskan (gak mau repot), terserah.


>> Contoh B :

Dengan total penghasilan yang sama (gaji 60 juta + royalti/honor 10 juta), karyawan beristri dan memiliki 3 anak akan berbeda perhitungannya.

PKP = 70.000.000 – (WP + istri + 3 anak) = 70.000.000 – {15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000)} = 70.000.000 – 21.120.000 = Rp. 48.880.000,-

PKP sejumlah Rp. 48.880.000,- termasuk dalam gol. 1 (< 50 juta) dan terkena pajak 5%, padahal sebagai penulis honor telah dipotong 15%, maka ia berhak mendapat restitusi atau pengembalian LB (Lebih Bayar). Besarnya? Karena pajak (5%) yang dipotongkan perusahaan tempat ia bekerja telah sesuai PKP, maka yang diperhitungkan hanya pajak royalti/honor dari berbagai penerbit/media (15% - 5% = 10%).

LB (Lebih Bayar) = 10% x royalti dari penerbit/media = 10% x 10.000.000 = 1.000.000

Yup, ia berhak mendapat kembalian LB sebesar Rp. 1.000.000,- (lumayan kan? bisa buat jalan-jalan sekeluarga)


>> Contoh C :

Karyawan lajang dengan gaji lebih dari Rp. 5.486.667,-/bulan atau karyawan kawin bergaji  lebih dari Rp. 5.596.667,-/bulan atau karyawan kawin punya 3 anak bergaji lebih dari Rp. 5.926.667,-/bulan, tidak akan mendapat kembalian/restitusi karena pajak royalti/honor (15%) telah sesuai dg PKP gol-2 (> 50 juta s/d 250 juta).

*Mulai Januari 2013 (laporan tahun depan) hitung-hitungan ini tidak sesuai lagi karena PTKP naik.

-------------------

Sudah terang? (*beluuum, masih hujaaan).

Bagi yang masih belum paham, silahkan baca berulang-ulang dahulu.

Bagaimana cara mendapat restitusi pajak dan tahap apa saja yang harus dilalui? Sabar, sabar, sementara ini dulu ya. Tulisan tentang restitusi pajak akan aku sambung lain waktu.

Saatnya pesan sponsor muncul. (Running text) … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE …

* bersambung… Cara mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S, Restitusi Pajak Lebih Bayar

* tulisan ini boleh di-share tapi jangan lupa mencantumkan iklan @kubusIDE

Semoga bermanfaat.

@kubusIDE

No comments:

Post a Comment