Restitusi pajak adalah kelebihan
pembayaran pajak, yang bisa diminta kembali setelah melewati tahap-tahap
tertentu. Dalam kasus profesi penulis atau karyawan dengan penghasilan tambahan
dari menulis yang penghasilan per tahun kurang dari Rp 65 juta, akan nampak
jelas! PKP kurang dari Rp. 50 juta hanya terkena pajak 5%, tetapi royalti/honor tulisan dipotong pajak 15%.
Jika kita lihat hitung-hitungan pada
tulisan sebelumnya (Hitung Pajak 1770 Yuk?).
Seorang penulis dengan penghasilan kotor Rp. 70 juta/th akan mendapat
restitusi. Rp. 9.717.000,- WOW kan?
Sedangkan penulis yang penghasilan per tahunnya di bawah PTKP, akan mendapat
pengembalian utuh! Jadi ia tidak
membayar pajak sepeser pun. Pada contoh kasus lain (Hitung
Pajak Karywan Berpenghasilan Tambahan), seorang karyawan (beristri dan
punya 3 anak) dengan gaji sebesar Rp. 60 juta/th dan penghasilan tambahan
royalti sebesar Rp. 10 juta/th akan mendapat restitusi Rp. 1.000.000,-
Bagaimana? Lumayan kan uang kembalian pajak
kita?
Berikuti ini Tahap-tahap mendapatka restitusi pajak :
(1) Menyerahkan SPT Tahunan (1770 bagi penulis
murni, 1770 S bagi karyawan
berpenghasilan tambahan). Cara mengisi SPT tahunan telah aku bahas dalam
tulisan sebelumnya. Tahun kemarin aku
menyerahkannya akhir Februari 2012, dengan pertimbangan petugas pajak masih
belum terlalu sibuk sehingga mereka akan membimbing dengan telaten.
(2) Kira-kira sebulan setelah penyerahan
SPT Tahunan, kita akan menerima surat pemberitahuan bahwa petugas pajak akan
melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan? Serem banget ya? Tak perlu takut. Mereka
tidak akan memeriksa berjam-jam seperti layaknya petugas KPK mencari barang
bukti korupsi. Kita hanya akan ditanya-tanya, seperti bagaimana proses sampai
buku terbit, koran/media apa saja yang memuat tulisan kita, dsb. Wawancara
tidak lebih dari setengah jam. Tahun
kemarin surat pemberitahuan ini aku terima pertengahan April 2012.
(3) Selama pemeriksaan, siapkan dokumen penunjang,
yaitu; bukti potong PPh-23 dari penerbit/media (asli), surat perjanjian
penerbitan dengan penerbit (asli), kartu keluarga (fotokopi), buku tabungan
(fotokopi halaman depan dan satu tahun transaksi) dan contoh tulisan atau buku
karya kita (meskipun hal ini tidak diminta, contoh tulisan/buku akan lebih
meyakinkan). Dokumen akan dibawa oleh dibawa petugas pajak untuk diperiksa.
(4) Petugas pajak perlu waktu sekitar sebulan
untuk memeriksa kesesuaian dokumen kita. Setelah pemeriksaan dokumen selesai,
maka akan keluar keputusan, apakah data yang kita berikan telah sesuai atau
bukan. Tahun kemarin surat keputusan ini
aku terima akhir Mei 2012.
(5) Akhirnya… permintaan nomor rekening
bank untuk transfer uang ke rekening
kita (yeeaaaaa). Tahun kemarin transfer
kembalian pajak aku terima akhir Juni 2012.
Ribet ya? Memang memakan waktu, tetapi
jalannya lurus kok, tidak ada pingpong dari meja ke meja.
** Oh ya, untuk penulis murni (bukan
karyawan) ada kewajiban lapor bulanan, yaitu
SSP (Surat Setoran Pajak).
SSP bagi penulis, bukan berarti kita setor uang ke kantor pajak, tapi hanya menulis
laporan (pada kolom isian jumlah pembayaran tulis N-I-H-I-L) karena pajak bagi penulis telah disetorkan oleh
penerbit/media tempat tulisan terbit. Penyerahan SSP tidak harus diantar langsung
ke kantor pajak namun bisa lewat pos.
Bagaimana? Mau minta restitusi? Atau
ikhlaskan saja demi negara? Semua terserah Anda.
* saatnya pesan sponsor muncul, follow
@kubusIDE
* tulisan ini boleh di-share tapi dengan
tetap mencantumkan iklan @kubusIDE
Semoga bermanfaat.
Sekian dan wasalam.
@kubusIDE
No comments:
Post a Comment