Friday, 29 March 2013

Minta Restitusi Pajak, Bagaimana Caranya?

Restitusi pajak adalah kelebihan pembayaran pajak, yang bisa diminta kembali setelah melewati tahap-tahap tertentu. Dalam kasus profesi penulis atau karyawan dengan penghasilan tambahan dari menulis yang penghasilan per tahun kurang dari Rp 65 juta, akan nampak jelas! PKP kurang dari Rp. 50 juta hanya terkena pajak 5%, tetapi royalti/honor tulisan dipotong pajak 15%.

Jika kita lihat hitung-hitungan pada tulisan sebelumnya (Hitung Pajak 1770 Yuk?). Seorang penulis dengan penghasilan kotor Rp. 70 juta/th akan mendapat restitusi. Rp. 9.717.000,- WOW kan? Sedangkan penulis yang penghasilan per tahunnya di bawah PTKP, akan mendapat pengembalian utuh! Jadi ia tidak membayar pajak sepeser pun. Pada contoh kasus lain (Hitung Pajak Karywan Berpenghasilan Tambahan), seorang karyawan (beristri dan punya 3 anak) dengan gaji sebesar Rp. 60 juta/th dan penghasilan tambahan royalti sebesar Rp. 10 juta/th akan mendapat restitusi Rp. 1.000.000,-

Bagaimana? Lumayan kan uang kembalian pajak kita?

Berikuti ini Tahap-tahap mendapatka restitusi pajak :

(1)  Menyerahkan SPT Tahunan (1770 bagi penulis murni, 1770 S bagi karyawan berpenghasilan tambahan). Cara mengisi SPT tahunan telah aku bahas dalam tulisan sebelumnya. Tahun kemarin aku menyerahkannya akhir Februari 2012, dengan pertimbangan petugas pajak masih belum terlalu sibuk sehingga mereka akan membimbing dengan telaten.

(2)  Kira-kira sebulan setelah penyerahan SPT Tahunan, kita akan menerima surat pemberitahuan bahwa petugas pajak akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan? Serem banget ya? Tak perlu takut. Mereka tidak akan memeriksa berjam-jam seperti layaknya petugas KPK mencari barang bukti korupsi. Kita hanya akan ditanya-tanya, seperti bagaimana proses sampai buku terbit, koran/media apa saja yang memuat tulisan kita, dsb. Wawancara tidak lebih dari setengah jam. Tahun kemarin surat pemberitahuan ini aku terima pertengahan April 2012.

(3)  Selama pemeriksaan, siapkan dokumen penunjang, yaitu; bukti potong PPh-23 dari penerbit/media (asli), surat perjanjian penerbitan dengan penerbit (asli), kartu keluarga (fotokopi), buku tabungan (fotokopi halaman depan dan satu tahun transaksi) dan contoh tulisan atau buku karya kita (meskipun hal ini tidak diminta, contoh tulisan/buku akan lebih meyakinkan). Dokumen akan dibawa oleh dibawa petugas pajak untuk diperiksa.

(4)  Petugas pajak perlu waktu sekitar sebulan untuk memeriksa kesesuaian dokumen kita. Setelah pemeriksaan dokumen selesai, maka akan keluar keputusan, apakah data yang kita berikan telah sesuai atau bukan. Tahun kemarin surat keputusan ini aku terima akhir Mei 2012.

(5)  Akhirnya… permintaan nomor rekening bank untuk transfer uang ke rekening kita (yeeaaaaa). Tahun kemarin transfer kembalian pajak aku terima akhir Juni 2012.

Ribet ya? Memang memakan waktu, tetapi jalannya lurus kok, tidak ada pingpong dari meja ke meja.

** Oh ya, untuk penulis murni (bukan karyawan) ada kewajiban lapor bulanan, yaitu  SSP (Surat Setoran Pajak). SSP bagi penulis, bukan berarti kita setor uang ke kantor pajak, tapi hanya menulis laporan (pada kolom isian jumlah pembayaran tulis N-I-H-I-L) karena pajak bagi penulis telah disetorkan oleh penerbit/media tempat tulisan terbit. Penyerahan SSP tidak harus diantar langsung ke kantor pajak namun bisa lewat pos.

Bagaimana? Mau minta restitusi? Atau ikhlaskan saja demi negara? Semua terserah Anda.

* saatnya pesan sponsor muncul, follow @kubusIDE

* tulisan ini boleh di-share tapi dengan tetap mencantumkan iklan @kubusIDE

Semoga bermanfaat.

Sekian dan wasalam.

@kubusIDE

No comments:

Post a Comment