Friday, 8 March 2013

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

Formulir 1770 S SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam kasus ini karyawan yang memiliki tambahan penghasilan dari hobi menulis (novel, cerpen, artikel) atau menggambar kartun. Ingat, tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam tulisan sebelumnya hitung-pajak-karyawan-berpenghasilan-tambahan.

Contoh kasus :
Pengisian SPT Tahunan 1770 S bagi seorang karyawan kawin punya 3 anak dengan gaji Rp 60 juta/tahun dan dari hobi menulis ia mendapat royalti/honor sejumlah Rp. 10 juta/tahun.
Cara Menghitung :
Penghasilan utama dari perusahaan tempat bekerja.
Jumlah Penghasilan Neto (setahun) = 60.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP/istri/3anak = 15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000) = 21.120.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 60.000.000 - 21.120.000 = 38.880.000
Pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan (PPh-21) = 5% x 38.880.000 = 1.944.000
Penghasilan tambahan dari penerbit/media.
Jumlah Penghasilan tambahan (setahun) = 10.000.000
Pajak yang telah disetorkan oleh penerbit/media (PPh-23) = 15% x 10.000.000 = 1.500.000

--------
Sebelum mulai membaca lebih jauh, siapkan Formulir 1770 S, pensil dan lihat gambar file Alur Pajak 1770 S berikut ini (lebih baik kalau diprint).















-----

Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S:
(1)  Siapkan Formulir 1721-A1 (minta pada perusahaan tempat Anda bekerja). Lihat pada no. 16 Jumlah Penghasilan Neto setahun (misalnya Rp. 60.000.000). No. 17 (misalnya PTKP = Rp 21.120.000). lihat No. 18 (misalnya PKP = 38.880.000). No. 19 (misalnya PPh-21 = 1.944.000). Angka-angka di sini hanya contoh, Anda tidak perlu menghitung, hanya perlu melihat Formulir 1721-A1 pada No. 16, 17, 18, 19.
(2)  Kumpulkan semua lembar Bukti Pemotongan PPh-23 dari penerbit/media tempat Anda mendapat penghasilan tambahan kemudian hitung jumlah royalti/honor dalam setahun. Agar lebih  jelas, tulis dalam satu lembar kertas, isi dan hitung per bulan lalu jumlahkan dalam setahun. (Anda gunakan kertas sendiri, pada contoh ini aku gunakan lembar yang disisipkan pada Formulir 1770). Misalnya total royalti/honor setahun Rp. 10.000.000,-
(3)  Lihat Formulir 1770 S dan kita siap mengisinya. Cara mengisi Formulir SPT Tahunan, bukan dari halaman pertama, tapi dari halaman lampiran. Halaman pertama Formulir SPT Tahunan justru diisi terakhir.
(4)  Pertama lihat Formulir 1770 S lampiran-I pada Bagian A No. 2 Royalti, tulis jumlah royalti/honor dari penghasilan tambahan (misalnya Rp. 10.000.000,-). Pada bagian C, isi Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh, No. 1 lihat bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja (Formulir 1721-A1 pada No. 19 PPh-21 = misalnya 1.944.000). No. 2, 3, 4 dst isikan bukti potong dari penghasilan tambahan, dan kalau kolom daftar kurang, Anda bisa buat lampiran sendiri.  (misalnya PPh-23 royalti/honor sejumlah Rp. 10.000.000 adalah 1.500.000). Total Jumlah Bagian C (JBC) = 1.944.000 + 1.500.000 = 3.444.000
(5)  Isi Formulir 1770 S lampiran-II pada Bagian D Daftar Susunan Anggota Keluarga (berguna untuk penghitungan PTKP). Kalau Anda belum berkeluarga, bagian ini tidak perlu diisi.
(6)  Kini saatnya mengisi lembar utama Formulir 1770 S. (1) Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan (dari perusahaan tempat Anda bekerja) = misalnya 60.000.000 ; (2) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (penghasilan tambahan dari penerbit/media) = misalnya 10.000.000 ; (4) Jumlah Penghasilan Neto = 70.000.000 ; (6) Jumlah Penghasilan Neto Setelah Pengurangan Zakat/Sumbangan = 70.000.000 ; (7) Penghasilan Tidak Kena Pajak (WP/istri/3anak) = 21.120.000 ; (8) Penghasilan Kena Pajak (70.000.000 - 21.120.000) = 48.880.000 ; (9) PPh Terutang (5% x 48.880.000) = 2.444.000 ; (11) Jumlah PPh Terutang = 2.444.000 ; (12) PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain (Formulir 1770 S lampiran-I, Bagian C) = 3.444.000 ; (13a) PPh yg Lebih Dipotong/Dipungut (3.444.000 - 2.444.000) = 1.000.000 ; (16b) PPh yg Lebih Dibayar = 1.000.000. Perhatikan! Rp. 1.000.000,- bisa Anda minta kembali dari kantor pajak,
(7)  Isi nama, NPWP, tanda tangan.
(8)  SELESAI
-----
Sudah paham dalam sekali baca? Hebat Anda cerdas. Belum paham? Baca lagi. Masih belum juga mengerti? Tenang kawan, sebenarnya ini hanya alat bantu awal. Kalau Anda masih belum mengerti juga, pergi ke KPP terdekat kemudian minta tolong petugas untuk membimbing. (Suwer, mereka akan membimbing dengan telaten, aku sudah membuktikannya sendiri).
Kalau Anda lihat dalam contoh ini, ada hak Anda senilai Rp. 1.000.000,- yang bisa Anda minta lewat mekanisme restitusi. Bagaimana cara mendapatkannya? Tunggu tulisan selanjutnya, Cara Mendapatkan Restitusi Pajak. 
Saatnya pesan sponsor muncul. (Running text) … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE …
* bersambung… Restitusi Pajak Lebih Bayar  * tulisan ini boleh di-share tapi jangan lupa mencantumkan iklan follow @kubusIDE
Semoga bermanfaat.
@kubusIDE

No comments:

Post a Comment