Formulir 1770 S SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau
lebih pemberi kerja, dalam kasus ini karyawan yang memiliki tambahan
penghasilan dari hobi menulis (novel, cerpen, artikel) atau menggambar kartun. Ingat,
tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam
tulisan sebelumnya hitung-pajak-karyawan-berpenghasilan-tambahan.
Contoh kasus :
-----
Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S:
Contoh kasus :
Pengisian SPT Tahunan 1770 S bagi
seorang karyawan kawin punya 3 anak dengan gaji Rp 60 juta/tahun dan dari hobi
menulis ia mendapat royalti/honor sejumlah Rp. 10 juta/tahun.
Cara Menghitung :
Penghasilan
utama dari perusahaan tempat bekerja.
Jumlah Penghasilan Neto (setahun) =
60.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP/istri/3anak
= 15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000) = 21.120.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) =
60.000.000 - 21.120.000 = 38.880.000
Pajak yang telah disetorkan oleh
perusahaan (PPh-21) = 5% x 38.880.000 = 1.944.000
Penghasilan
tambahan dari penerbit/media.
Jumlah Penghasilan tambahan (setahun)
= 10.000.000
Pajak yang telah disetorkan oleh penerbit/media
(PPh-23) = 15% x 10.000.000 = 1.500.000
Sebelum mulai membaca lebih jauh,
siapkan Formulir 1770 S, pensil dan lihat gambar file Alur Pajak 1770 S berikut
ini (lebih baik kalau diprint).
-----
Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S:
(1) Siapkan Formulir 1721-A1 (minta pada perusahaan tempat Anda bekerja). Lihat
pada no. 16 Jumlah Penghasilan Neto setahun
(misalnya Rp. 60.000.000). No. 17 (misalnya
PTKP = Rp 21.120.000). lihat No. 18 (misalnya
PKP = 38.880.000). No. 19 (misalnya
PPh-21 = 1.944.000). Angka-angka di sini hanya contoh, Anda tidak perlu
menghitung, hanya perlu melihat Formulir 1721-A1 pada No. 16, 17, 18, 19.
(2) Kumpulkan semua lembar Bukti Pemotongan PPh-23 dari
penerbit/media tempat Anda mendapat penghasilan tambahan kemudian hitung jumlah
royalti/honor dalam setahun. Agar lebih
jelas, tulis dalam satu lembar kertas, isi dan hitung per bulan lalu
jumlahkan dalam setahun. (Anda gunakan kertas sendiri, pada contoh ini aku gunakan
lembar yang disisipkan pada Formulir 1770). Misalnya total royalti/honor setahun
Rp. 10.000.000,-
(3) Lihat Formulir 1770 S dan kita siap mengisinya. Cara mengisi Formulir SPT
Tahunan, bukan dari halaman pertama, tapi dari halaman lampiran. Halaman
pertama Formulir SPT Tahunan justru diisi terakhir.
(4) Pertama lihat Formulir 1770 S lampiran-I pada Bagian A No. 2 Royalti, tulis
jumlah royalti/honor dari penghasilan tambahan (misalnya Rp. 10.000.000,-).
Pada bagian C, isi Daftar
Pemotongan/Pemungutan PPh, No. 1 lihat bukti potong dari perusahaan tempat
Anda bekerja (Formulir 1721-A1 pada No.
19 PPh-21 = misalnya 1.944.000). No. 2, 3, 4 dst isikan bukti potong dari
penghasilan tambahan, dan kalau kolom daftar kurang, Anda bisa buat lampiran
sendiri. (misalnya PPh-23 royalti/honor
sejumlah Rp. 10.000.000 adalah 1.500.000). Total Jumlah Bagian C (JBC) =
1.944.000 + 1.500.000 = 3.444.000
(5) Isi Formulir 1770 S lampiran-II
pada Bagian D Daftar Susunan Anggota
Keluarga (berguna untuk penghitungan PTKP). Kalau Anda belum berkeluarga,
bagian ini tidak perlu diisi.
(6) Kini saatnya mengisi lembar utama Formulir 1770 S. (1) Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan
(dari perusahaan tempat Anda bekerja) = misalnya 60.000.000 ; (2) Penghasilan
Neto Dalam Negeri Lainnya (penghasilan tambahan dari penerbit/media) = misalnya
10.000.000 ; (4) Jumlah Penghasilan Neto = 70.000.000 ; (6) Jumlah Penghasilan
Neto Setelah Pengurangan Zakat/Sumbangan = 70.000.000 ; (7) Penghasilan Tidak
Kena Pajak (WP/istri/3anak) = 21.120.000 ; (8) Penghasilan Kena Pajak
(70.000.000 - 21.120.000) = 48.880.000 ; (9) PPh Terutang (5% x 48.880.000) =
2.444.000 ; (11) Jumlah PPh Terutang = 2.444.000 ; (12) PPh yang
Dipotong/Dipungut Pihak Lain (Formulir 1770 S lampiran-I, Bagian C) = 3.444.000 ; (13a) PPh yg Lebih
Dipotong/Dipungut (3.444.000 - 2.444.000) = 1.000.000 ; (16b) PPh yg Lebih
Dibayar = 1.000.000. Perhatikan! Rp.
1.000.000,- bisa Anda minta kembali dari kantor pajak,
(7) Isi nama, NPWP, tanda tangan.
(8) SELESAI
-----
Sudah paham dalam sekali baca? Hebat
Anda cerdas. Belum paham? Baca lagi. Masih belum juga mengerti? Tenang kawan,
sebenarnya ini hanya alat bantu awal. Kalau Anda masih belum mengerti juga,
pergi ke KPP terdekat kemudian minta tolong petugas untuk membimbing. (Suwer,
mereka akan membimbing dengan telaten, aku sudah membuktikannya sendiri).
Kalau Anda lihat dalam contoh ini, ada
hak Anda senilai Rp. 1.000.000,-
yang bisa Anda minta lewat mekanisme restitusi. Bagaimana cara mendapatkannya?
Tunggu tulisan selanjutnya, Cara Mendapatkan Restitusi Pajak.
Saatnya pesan sponsor muncul. (Running
text) … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE … Follow @kubusIDE …
* bersambung… Restitusi Pajak Lebih
Bayar * tulisan ini boleh di-share tapi
jangan lupa mencantumkan iklan follow @kubusIDE
Semoga bermanfaat.
@kubusIDE
No comments:
Post a Comment