Friday, 29 March 2013

Minta Restitusi Pajak, Bagaimana Caranya?

Restitusi pajak adalah kelebihan pembayaran pajak, yang bisa diminta kembali setelah melewati tahap-tahap tertentu. Dalam kasus profesi penulis atau karyawan dengan penghasilan tambahan dari menulis yang penghasilan per tahun kurang dari Rp 65 juta, akan nampak jelas! PKP kurang dari Rp. 50 juta hanya terkena pajak 5%, tetapi royalti/honor tulisan dipotong pajak 15%.

Jika kita lihat hitung-hitungan pada tulisan sebelumnya (Hitung Pajak 1770 Yuk?). Seorang penulis dengan penghasilan kotor Rp. 70 juta/th akan mendapat restitusi. Rp. 9.717.000,- WOW kan? Sedangkan penulis yang penghasilan per tahunnya di bawah PTKP, akan mendapat pengembalian utuh! Jadi ia tidak membayar pajak sepeser pun. Pada contoh kasus lain (Hitung Pajak Karywan Berpenghasilan Tambahan), seorang karyawan (beristri dan punya 3 anak) dengan gaji sebesar Rp. 60 juta/th dan penghasilan tambahan royalti sebesar Rp. 10 juta/th akan mendapat restitusi Rp. 1.000.000,-

Friday, 8 March 2013

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S

Formulir 1770 S SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam kasus ini karyawan yang memiliki tambahan penghasilan dari hobi menulis (novel, cerpen, artikel) atau menggambar kartun. Ingat, tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam tulisan sebelumnya hitung-pajak-karyawan-berpenghasilan-tambahan.

Contoh kasus :
Pengisian SPT Tahunan 1770 S bagi seorang karyawan kawin punya 3 anak dengan gaji Rp 60 juta/tahun dan dari hobi menulis ia mendapat royalti/honor sejumlah Rp. 10 juta/tahun.
Cara Menghitung :
Penghasilan utama dari perusahaan tempat bekerja.
Jumlah Penghasilan Neto (setahun) = 60.000.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) WP/istri/3anak = 15.840.000 + 1.320.000 + (3 x 1.320.000) = 21.120.000
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = 60.000.000 - 21.120.000 = 38.880.000
Pajak yang telah disetorkan oleh perusahaan (PPh-21) = 5% x 38.880.000 = 1.944.000
Penghasilan tambahan dari penerbit/media.
Jumlah Penghasilan tambahan (setahun) = 10.000.000
Pajak yang telah disetorkan oleh penerbit/media (PPh-23) = 15% x 10.000.000 = 1.500.000

Hitung Pajak Karyawan Berpenghasilan Tambahan

Bagi teman-teman karyawan yang punya tambahan penghasilan dari hobi menulis atau menggambar kartun silahkan merapat ke sini.
Kali ini aku bahas PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 S) bagi karyawan perusahaan yang memiliki tambahan penghasilan dari pemberi kerja lainnya, misalnya karyawan sekaligus penulis/kartunis, yang royalti/honornya telah dipotongkan 15% oleh pemberi kerja (penerbit/media).
Untuk karyawan dengan penghasilan tambahan lain yg tidak dipotongkan pajak oleh pemberi kerja atau pemotongannya 5% (koreksi kalau salah: karyawan rangkap dosen, karyawan hobi photografer, karyawan juga konsultan, karyawan sekaligus makelar), berbahagialah dan sstttt…. gak perlu bilang2 petugas pajak kalau memang gak mau lapor, cukup laporan pajak lewat kantor saja.

Sebelum mulai menghitung, mari kita ingat-ingat dulu tabel PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

>> PTKP.
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp. 15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp. 1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks. 3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung dengan suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
*Mulai Januari 2013 (laporan tahun depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp. 2.025.000,- (c) Rp. 2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-

>> PKP.
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta = 15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770

Sebelum mulai membaca lebih jauh, siapkan Formulir 1770, pensil dan lihat gambar file Alur Pajak 1770 yang aku sertakan. Ingat, tulisan berikut ini menggunakan hitung-hitungan yang telah dibahas dalam tulisan Hitung Pajak (1770) Yuk?
Langkah-langkah mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 :
Cara mengisi Formulir SPT Tahunan, bukan dari halaman pertama, tapi dari halaman lampiran. Halaman pertama Formulir SPT Tahunan justru diisi terakhir. *Contoh pengisian untuk penulis dengan total royalti/honor setahun sebesar 70.000.000











Hitung Pajak 1770 Yuk?

Bulan maret telah datang, tahu gak saatnya untuk apa? 
Yup, saatnya menyerahkan SPT tahunan. Sudah tahu cara menghitung pajak kita sebagai WP Pribadi? Sudah? Alhamdulillah! Jangan lupa laporan SPT tahunan diserahkan sebelum jatuh tempo ya? Belum tahu? Kebangetan! Maaf, bercanda :). Oke, bagi yang belum tahu akan aku bagi sedikit yang aku tahu.
Pertama aku bahas dulu PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) untuk orang yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan bebas (bukan karyawan perusahaan), dalam hal ini penulis/ilustrator/kartunis.
Sebelum kita hitung… hitung… hitung… kita harus tahu dulu PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
>>> PKP, digolongkan dalam 4 lapisan penghasilan (selama setahun).
(a) < 50 juta = 5%
(b) > 50 juta s/d 250 juta =  15%
(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%
(d) > 500 juta = 30%
>>> PTKP
(a) Diri orang WP Pribadi = Rp. 15.840.000,-
(b) WP yang telah kawin = + Rp. 1.320.000,-
(c) WP yang telah memiliki anak (maks. 3 anak) = + @ Rp. 1.320.000,-
(d) Istri yang penghasilannya digabung dgn suami (istri pakai NPWP suami) = + Rp. 15.840.000,-
* Mulai Januari 2013 (laporan tahun depan) PTKP dinaikkan menjadi (a) Rp. 24.300.000,- (b) Rp. 2.025.000,- (c) Rp. 2.025.000,- (d) Rp. 24.300.000,-