Restitusi pajak adalah kelebihan
pembayaran pajak, yang bisa diminta kembali setelah melewati tahap-tahap
tertentu. Dalam kasus profesi penulis atau karyawan dengan penghasilan tambahan
dari menulis yang penghasilan per tahun kurang dari Rp 65 juta, akan nampak
jelas! PKP kurang dari Rp. 50 juta hanya terkena pajak 5%, tetapi royalti/honor tulisan dipotong pajak 15%.
Jika kita lihat hitung-hitungan pada
tulisan sebelumnya (Hitung Pajak 1770 Yuk?).
Seorang penulis dengan penghasilan kotor Rp. 70 juta/th akan mendapat
restitusi. Rp. 9.717.000,- WOW kan?
Sedangkan penulis yang penghasilan per tahunnya di bawah PTKP, akan mendapat
pengembalian utuh! Jadi ia tidak
membayar pajak sepeser pun. Pada contoh kasus lain (Hitung
Pajak Karywan Berpenghasilan Tambahan), seorang karyawan (beristri dan
punya 3 anak) dengan gaji sebesar Rp. 60 juta/th dan penghasilan tambahan
royalti sebesar Rp. 10 juta/th akan mendapat restitusi Rp. 1.000.000,-